top of page

Pengukuhan PJCI


Pada Tahun 2016 dikukuhkan organisasi sebagai suatu perkumpulan berbentuk badan hukum yang telah mendapat ijin prinsip penggunaan nama tersebut melalui Keputusan Menteri KUMHAM tanggal 6 Juli 2015 No. 201507060121232323232502.


Jaringan cerdas adalah suatu jaringan kelistrikan yang mengkolaborasi teknologi digital dan teknologi mutakhir lainnya dalam rangka mengawasi serta mengelola distribusi listrik dari segala sumber agar dapat memenuhi semua jenis kebutuhan listrik para pengguna. Untuk Negara kita, keberadaan jaringan cerdas sudah terasa dibutuhkan namun realisasinya masih jauh dari kenyataan. Meskipun jaringan cerdas bertumpu pada jaringan ketenagalistrikan yang dewasa ini secara mayoritas merupakan asset dan tanggung jawab PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), namun suatu jaringan cerdas yang menggabungkan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi dengan jaringan ketenagalistrikan akan melibatkan pihak-pihak berkepentingan yang luas antara lain pemerintah sebagai regulator maupun sebagai pengguna, kalangan industry dan juga pengusaha maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan lebih baik dari PLN ataupun pemerintah.

Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page