top of page

PSAK 73 Berpengaruh Terhadap Investasi PLN atau Tidak?

Uploaded by Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia | 16 Maret 2021 Script Writer : Nisma Islami Maharani

Editor : Nisma Islami Maharani & Cecilia Novia

Perkembangan dunia bisnis mengalami persaingan yang ketat dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada para konsumennya. Pemerintah sebagai prinsipal memberikan kewenangan tugas kepada BUMN untuk menjalankan pembangunan guna mencapai target dan tujuan pemerintah. Oleh sebab itu, sebuah perusahaan BUMN membutuhkan strategi tepat dalam membantu kelancaran operasional perusahaan yang akan mempengaruhi asetnya. Indonesia dimana Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar BUMN akan sangat berpengaruh terhadap keputusan penting keuangan BUMN. Penggunaan sewa yang semakin banyak, maka dibutuhkan pula suatu pedoman yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas sewa sehingga dapat memenuhi informasi yang dibutuhkan bagi pembaca laporan keuangan. Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 73 atas sewa yang telah oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), penyewa hanya diperbolehkan mengklasifikasikan sewa sebagai sewa pembiayaan/finansial sehingga aset dan liabilitas atas transaksi sewa diakui dalam laporan posisi keuangan.

Hingga sekarang ada beberapa model investasi, antara lain PLN sebagai single buyer dan PLN sebagai multi-buyer. PLN sebagai single buyer dibagi menjadi: pra fast track program (FTP), dengan penugasan anak perusahaan dan berdasarkan PSAK 73.

1. Pra fast track program (FTP), pada skema ini tidak ada cadangan depresiasi untuk aset IPP. Kemampuan untuk berhutang didasarkan pada cashflow PLN. Dengan fast track program, pembiayaan dibukukan sebagai hutang jangka panjang.

2. Penugasan Anak Perusahaan, selain pembiayaan pada fast track program ada pembiayaan dengan anak perusahaan. Skema pembiayaan anak perusahaan akan berbagi dengan perusahaan swasta. Pembagian ini dengan proporsi 51% anak perusahaan dan 49% swasta. Pada model ini pembukuan dengan sistem konsolidasi (off balance sheet). Berbeda dengan fast track program. Pembiayaan ini dibukukan sebagai hutang jangka panjang.

3. PSAK 73, sejak diterapkan PSAK 73 membuat nilai kemampuan PLN untuk mendapatkan pendanaan eksternal menjadi berkurang. Hal ini dikarenakan investasi pembangkit dibukukan sebagai hutang jangka panjang dengan pembayaran yang harus dibayarakan tiap 12 bulan sekali. Selain adanya pencadangan depresiasi, hal ini mengakibatkan bertambahnya beban operasional yang ditanggung oleh PLN dalam pembukuan. Perubahan ini membuat Debt Equity Ratio PLN tinggi. Padahal untuk mendapatkan pendanaan eksternal diperlukan nilai Debt Equity Ratio yang rendah. Adanya PSAK 73 ini menimbulkan kemampuan PLN untuk berhutang rendah, dimana dilihat dari nilai bersih yang dimiliki PLN.

Adapun skema investasi untuk PLN Selain pembiayaan pada fast track program ada pembiayaan dengan anak perusahaan. Skema pembiayaan anak perusahaan akan berbagi dengan perusahaan swasta. Pembagian ini dengan proporsi 51% anak perusahaan dan 49% swasta. Pada model ini pembukuan dengan sistem konsolidasi (off balance sheet). Berbeda dengan fast track program. Pembiayaan ini dibukukan sebagai hutang jangka panjang. Sebagai service provider dan sebagai multibuyer/sell. Jaminan akan dipertanggungjawabkan oleh pasar/market. Berikut gambaran dari model investasi proyek sebagai berikut:

PLN sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab atas kelistrikan dan industri Indonesia merasa dengan adanya PSAK menjadi hambatan dalam proses sewa dan investasi karena diberlakukannya on balance sheet yang dapat membatasi kapasitas pinjam PLN dalam menjalankan proyeknya terutama untuk Transisi Energi dan Digitalisasi yang marak dibincangkan beberapa wkatu belakangan ini. Apa solusi yang harus dilakukan PLN? Berikut beberapa strategi yang bisa dijalankan PLN agar terus bisa menjalankan visi dan misi dalam mengepakkan sayapnya lebih lebar.


a. Current Regulation PSAK 73

Sebelum adanya PSAK 73 berlaku ISAK 8, namun ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaannya sehingga direksi PLN mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diberikan pengecualian (waiver) penerapan ISAK-8. Menteri BUMN dan Menteri Keuangan pun telah memberikan dukungan atas posisi PLN, sebagaimana dinyatakan dalam surat Menteri Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-246/MK/2016 tanggal 5 April 2016 perihal dukungan atas pengecualian penerapan ISAK 8 pada laporan keuangan PLN. Kini adanya PSAK membuat aturan ISAK 8 tidak berlaku lagi, berikut yang bisa dilakukan PLN:


1. Investasi oleh PLN Sendiri

PSAK 73 dengan on balance sheet menyebabkan jumah investasi swasta dan investasi PLN sama terhadap buku PLN. PLN lebih baik melakukan investasi sendiri karena on funding lebih murah dan waktu serta size bisa ditentukan sendiri oleh PLN. Namun apabila hal tersebut dilakukan akan menyebabkan:

  • Tidak ada investor swasta / Foreign Direct Investment (FDI) yang masuk

  • Akan terhitung sebagai loan/hutang dimana menjadi hutang pemerintah

  • Apabila terhitung menjadi hutang pemerintah, maka kapasitas hutang pemerintah dimasa mendatang akan menurun.

Hingga saat ini defisit anggaran pemerintah mencapai 6,34% dikarenakan pandemi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk kembali membawa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

1. Pengajuan waiver, seperti yang pernah diajukan sebelumnya pada ISAK 8. PLN berkesempatan untuk mengajukan waiver kembali untuk membuat pengecualian terhadap sektor kelistrikan. Dengan pengajuan waiver kapasitas pinjam ditentukan oleh cashflow PLN yang tergantung pada TDL (Tarif Dasar Listrik) dan besaran subsidi dari pemerintah.

2. Membangun PLN Baru, PLN baru yang diharapkan dibangun dan dikembangkan memiliki kemampuan berhutang yang tinggi. Sehingga dalam menjalankan proyek transisi energi dapat berlangsung dengan efisien. PLN baru ini akan bergerak untuk menangani proyek transisi energi misalnya energi terbarukan.

3. Wheeling, wheeling yang dimaksud yaitu dengan PLN menyewakan jaringan ke IPP. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam hal ini IPP yang akan menjamin investasi bukan PLN. Sehingga tidak perlu mengubah atau mengajukan permohonan terhadap PSAK 73.

  1. Restrukturisasi Struktur Listrik - Open Market

Selama ini sistem market yang dianut adalah market regulated dimana market diatur dalam government signal atau perencanaan keluar dan masuk diatur oleh pemerintah. Open Market bisa menjadi salah satu solusi untuk PLN diluar PSAK 73. Dengan Open Market bisa diandalkan dana dari Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan/atau Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).


Lalu, apakah dengan adanya PSAK 73 akan menjadi hambatan untuk mengembangkan perusahaan? Penerapan PSAK 73 tidak memiliki dampak yang signifikan pada laporan laba/rugi BUMN, kecuali dari instrumen biaya bunga yang timbul akibat dari adanya liabilitas atas aset hak guna. Berdasarkan PSAK 73, kini perusahaan harus mencatatkan aset (sewa) dan kewajiban (sewa) sebagai sewa finansial (financial lease) di dalam neracanya/on balance sheet. Pembukuan sewa operasi (operating lease) hanya boleh dilakukan atas transaksi sewa yang memenuhi dua syarat yaitu berjangka pendek (di bawah 12 bulan) dan bernilai rendah. Konsekuensi sewa finansial cukup panjang dan dalam laporan keuangannya akan merefleksikan kondisi yang sebenarnya suatu perusahaan. Dengan demikian, standar ini akan menghasilkan informasi keuangan yang tepat sehingga meningkatkan kualitas keputusan manajemen. Adanya PSAK 73 menjadi hambatan PLN untuk menjalankan pembangunan transisi energi dan digitalisasi dimana dibutuhkan modal yang cukup untuk mebangun dan mengelolanya. PSAK 73 menyebabkan PLN merasa dibatasi untuk berhutang, namun ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh PLN dalam menanggapi hal tersebut sehingga target pembangunan transisi energi dapat terealisasi dengan baik.



Freely register as PJCI member, click here: pjci.idremember.com www.smartgridindonesia.com


Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page